7 Sikap Majelis Tinggi Demokrat Terkait Anas

0

1734564-anas-urbaningrum-mengundurkan-diri-620X310
KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTOKetua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu ( 23/2/2013). Dalam jumpa pers tersebut, Anas menyatakan mundur sebagai Ketua Umum setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

BOGOR, KOMPAS.com – Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar sidang menyikapi pengunduran diri Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat pascaditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang digelar di kediamanan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu ( 23/2/2013 ) malam hingga Minggu ( 24/2/2013 ) dini hari.

Sidang diikuti delapan tokoh elit partai yang duduk di Majelis Tinggi. Mereka adalah SBY, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Sekretaris Dewan Pembina Jero Wacik, Sekretaris Dewan Kehormatan TB Silalahi, dua Wakil Ketua Umum DPP Max Sopacua dan Jhonny Alen, Sekretaris Jenderal DPP Edhi Baskoro Yudhoyono, dan Direktur Eksekutif DPP Toto Riyanto. Sebelum mundur, Anas masuk dalam jajaran Majelis Tinggi.

Seperti dalam rapat-rapat Majelis Tinggi sebelumnya, SBY juga mengikutsertakan menteri-menteri dari Demokrat ditambah Ketua Fraksi Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf.

Berikut tujuh poin hasil sidang Majelis Tinggi yang disampaikan Toto di luar komplek Puri Cikeas.

1. Keluar besar Partai Demokrat prihatin ditetapkannya mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Dengan harapan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan, dalam arti jika Anas tidak bersalah, maka yang bersangkutan mesti dibebaskan.

2. Majelis Tinggi telah mendengar pernyataan pers Anas sekaligus pernyataan berhenti dari ketua umum. Baik Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina Demokrat belum terima surat resmi pengunduran diri sesuai dengan etika dan tata adminstrasi yang biasa berlaku di organisasi.

3. Dengan pengunduran diri Anas, untuk sementara tugas-tugas DPP dijalankan oleh dua Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan Direktur Eksekutif. Dalam pelaksanaan tugasnya, mereka berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi. Agenda tugas dan pekerjaan DPP tetap berjalan seperti biasa.

4. Langkah-langkah penyelamatan dan penataan partai yang tengah dilaksanakan sekarang ini tetap berjalan. Semua agenda dan kegiatan yang telah disampaikan dalam Rapimnas 17 Februari 2013 akan terus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

5. Menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum Demokrat yang intinya KPK menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka karena tekanan politik, Partai Demokrat serahkan kepada KPK untuk memberikan tanggapan. Apakah benar Anas dijadikan tersangka tanpa ada alasan dan pertimbangan hukum apapun dan benar-benar karena motif politik, atau sebaliknya tidak seperti itu.

Majelis Tinggi Demokrat tidak mengetahui dengan pasti apa yang terjadi dengan Anas berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.

Keluarga besar Demokrat dan masyarakat selama ini hanya mendengar dan mengikuti apa yang disampaikan Nazaruddin dalam berbagai kesempatan yang sebut-sebut Anas.

Agar masyarakat mengetahui duduk persoalan, ada baiknya KPK menjelaskan spekulasi itu, sepanjang tidak menganggu tugas dan pekerjaan KPK.

6. Berkaitan dengan tudingan dan serangan mantan ketua umum, kami tidak ingin berikan tanggapan saat ini. Semua ada jawabannya. Banyak hal yang tidak tepat disampaikan ke publik menyangkut Anas sejak awal bergabung ke Demokrat tahun 2005 lalu. Sepanjang kongres dan setelah menjadi ketua umum, bagaimanapun Anas pernah pimpin Demokrat selama 2,5 tahun. Meski selama kepemimpinannya banyak masalah yang terjadi di Demokrat, tapi Anas ikut berbuat untuk kepentingan partai.

Oleh karena itu, Demokrat memilih tidak tanggapi pandangan sepihak, tudingan, dan serangan mantan ketua umum Demokrat, kecuali apabila sungguh diperlukan. Konsentrasi dan prioritas Demokrat saat ini adalah untuk penyelamatan dan penataan partai dalam rangka menyongsong tugas mendatang.

7. Kami jajaran kepemimpinan Demokrat tetap berdoa dan berharap kepada KPK agar hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Jika Anas tidak bersalah, termasuk Andi Mallarangeng, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Sumber : Kompas

Anas Mungkin Pidanakan Pimpinan KPK

0

1436283-anas-mundur-4-620X310
KOMPAS.com/SANDRO GATRAKetua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berusaha menenangkan para wartawan yang akan meliput jalannya konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu (23/2/2013).

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan dia dan kliennya tengah mendiskusikan kemungkinan untuk memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bocornya surat perintah penyidikan atau sprindik.

Sebab, kata Friman, bocornya draf sprindik bukan sekadar menyangkut pelanggaan kode etik.

“Saya akan simpulkan banyak soal hukum kan banyak yang mengomentari juga dari pengamat hukum. Ada yang ganjil betul dengan sprindik bocor itu. Saya pikir kami tunggulah satu atau dua hari ini,” kata Firman di depan rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta, Minggu (24/2/2013).

Firman menjelaskan, diskusi antara dirinya dan Anas soal bocornya sprindik itu berjalan serius. Pendapat para pakar hukum, kata Firman, menjadi bahan pertimbangan dalam diskusi.

Sebab mereka juga banyak yang menyoroti kejanggalan dalam bocornya sprindik itu. Hal yang penting adalah kasus bocornya sprindik dapat dituntut dengan delik penyalahgunaan jabatan.

“Karena setiap proses pembuatan sprindik, itu kan di atas sumpah jabatan. Jadi saya pikir sementara ini sudah cukup. Besok kami akan diskusi lagi,” pungkasnya.

Sumber : Kompas.

Korupsi di Indonesia {wikipedia}

0

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. 3q2r Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.

korupsi yang sudah di tangani di indonesia
Orde Lama

Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960

Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo,Ruslan Abdulgani sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu.Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara,Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.

Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.

Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI. Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil. Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:

1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)

2. Komisi Pemberantasan Korupsi

3. Kepolisian

4. Kejaksaan

5. BPKP

6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa

KORUPSI [Penyalahgunaan]

0

Bentuk-bentuk penyalahgunaan

Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan

Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.

Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
1222

Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut:

Australia
Kanada
Denmark
Finlandia
Islandia
Luxemburg
Belanda
Selandia Baru
Norwegia
Singapura
Swedia
Swiss
Israel

Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:

Azerbaijan
Bangladesh
Bolivia
Kamerun
Indonesia
Irak
Kenya
Nigeria
Pakistan
Rusia
Tanzania
Uganda
Ukraina

Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)
Sumbangan kampanye dan “uang haram”

Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.

Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
Tuduhan korupsi sebagai alat politik

Sering terjadi dimana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Cina, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.

Mengukur korupsi

Mengukur korupsi – dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.

Korupsi [Meraih Keuntungan]

0

ewvtw Dengan semakin maraknya tindakan korupsi di Indonesia ternyata tidak hanya berdampak kepada kerugian Negara dan Masyarakat, akan tetapi juga mempunyai dampak yang menguntungkan bagi sebagian Institusi, Lembaga, perorangan, Lsm, anggota legislative/executive / Yudikatif, pengacara, Jaksa , Hakim dll yang pekerjaannya langsung/ tidak langsung bersinggungan dengan masalah korupsi. Bahkan ada perusahaan atau orang yang pekerjaannya tidak bersinggungan saja bisa mendapat keuntungan dengan adanya oknum atau orang yang melakukan Korupsi.

Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab masih banyak orang yang ingin melestarikan terjadinya korupsi di muka bumi ini, termasuk di tanah air kita tercinta.

Banyak orang yang tidak /belum sadar bahwa penghasilannya selama ini sebenarnya langsung maupun tidak langsung adalah merupakan dampak dari terjadinya korupsi dan apabila tidak ada korupsi kemungkinan mereka tidak sekaya seperti sekarang . Dan ada juga yang sebenarnya mereka termasuk melakukan tindakan korupsi, namun sampai saat ini belum bisa dibuktikan sehingga dianggap tidak korupsi , atau memang mereka murni hanya meraih keuntungan dari adanya tindakan korupsi.

Ada beberapa macam kategori yang menyebabkan orang bisa meraih keuntungan karena adanya orang yang melakukan korupsi :

Orang yang memang sudah mempunyai niat untuk mendapat keuntungan .
Orang yang secara tidak langsung menjadi dapat keuntungan.
Orang yang pandai memanfaatkan situasi tersebut sehingga mendapat untung.
Orang yang tidak sengaja menjadi dapat keuntungan.

Disini akan ditampilkan contoh-contoh pekerjaan yang bisa meraih keuntungan dari adanya orang yang melakukan korupsi. Jadi apabila Anda selama ini belum bisa meraih keuntungan dari orang yang melakukan korupsi, maka disarankan setelah membaca tulisan ini segera menyusun strategi dan bertindak cepat agar dapat juga meraih keuntungan. … …… ……………hahahaha …………sip lah.

Jenis-jenis Pekerjaan /usaha dimaksud antara lain adalah :

1. Anggota Legislatif:

Sebagai pembuat Undang-Undang dan pengawas kegiatan pemerintahan serta memiliki hak untuk menyetujui APBN, maka anggota legislative ini bisa masuk dalam kategori satu ( sudah mempunyai niat untuk mendapat keuntungan) atau dua (secara tidak langsung mendapat keuntungan ), karena;

Banyak pasal-pasal dalam ketentuan undang-undang yang mengatur system perekonomian atau system perekrutan pejabat tinggi Negara, yang sengaja atau tidak malahan menimbulkan peluang2 terjadinya korupsi, sebagai contoh; Undang-undang yang mengatur malahan menimbulkan jalur birokrasi yang panjang dan harus melalui Lembaga Legislatif terlebih dahulu. Sehingga sangat dimungkinkan Mereka mendapat keuntungan dari para Exsecutif atau Pengusaha yang berkepentingan.
Dengan adanya kewenangan untuk menyetujui APBN, maka mereka memiliki posisi tawar yang tinggi dengan pelaksana anggaran di pemerintahan. Sebagai Contoh; dapat menitipkan Koleganya untuk ikut melaksanakan pekerjaan pada instansi pelaksana anggaran, sehingga Mereka mendapat bagian keuntungan dari koleganya yang berhasil mendapat pekerjaan tsb. (hal ini sebenarnya bisa masuk dalam kategori korupsi, namun sampai saat ini masih sulit dibuktikan, karena memang mereka-mereka cukup lihai dalam mensiasati permainan dan sebagian besar masyarakat masih menganggap sah-sah saja , karena mereka sama dengan bekerja sebagai makelar……..hahahaha )
Dengan maraknya peristiwa-peristiwa korupsi yang menarik perhatian public , maka para anggota legislative memiliki kesempatan untuk membuat panja-panja yang akan membahas korupsi tersebut, sehingga otomatis dapat menambah honorarium sidang. Apalagi kalau masalah korupsi tersebut diangkat menjadi Hak Angket, atau hak-hak DPR lainnya untuk membahasnya sehingga harus menambah kegiatan bersidang .

2. Pengacara :

Para Koruptor yang tertangkap tentunya membutuhkan pengacara yang akan mendampingi mereka didalam pemeriksaan dan persidangan, maka Para Pengacara ini bisa masuk dalam kategori satu ( sudah mempunyai niat untuk mendapat keuntungan) atau dua (secara tidak langsung mendapat keuntungan ), karena;

Dalam melakukan pembelaan terhadap kasus i kasus lainnya, apalagi jika nilai yang di korup mencapai puluhan sampai ratusan milyart rupiah, nah ini yang dinamakan mendapat klien kelas kakap. Sehingga dari honorarium dua atau tiga orang klient koruptor , sudah bisa membuat mereka menjadi ikut kaya mendadak.
Masih banyak para pengacara yang dalam melakukan tugasnya mengambil jalan yang paling mudah namun mendapat hasil yang maksimal, yaitu kerja sama denga para penegak hukumnya ( polisi, jaksa, hakim ), agar kliennya dapat bebas dari tuduhan korupsi atau paling tidak bisa mendapatkan hukuman yang sangat ringan ( tindakan ini sebenarnya juga dapat dikategorikan korupsi, namun masih jarang yang tertangkap ). Sehingga mereka tidak hanya memperoleh honorarium jasa sebagai pengacara tetapi juga mendapat Keuntungan yang diperoleh dari uang komisi suap yang diberikan kepada penegak hukum .
Dengan banyak memenangkan kasus korupsi maka pengacara tersebut menjadi semakin terkenal , sehingga menambah jumlah klient mereka , dengan sendirinya menambah penghasilan yang berlipat-lipat dibandingkan apabila mereka tidak pernah menangani kasus Korupsi.

3. Partai Politik :

Sejak bergulirnya Reformasi , masalah Korupsi telah banyak memberikan keuntungan bagi sebagian besar Parpol yang saat ini eksis dalam percaturan politik di Negara ini. Tanpa disadari keberhasilan Parpol menarik simpati masyarakat disebabkan adanya korupsi , maka Partai Politik ini bisa masuk dalam kategori satu ( sudah mempunyai niat untuk mendapat keuntungan) dua ( secara tidak langsung mendapat keuntungan ), dan juga tiga (pandai memanfaatkan situasi tersebut sehingga mendapat keuntungan ), karena;

Dalam kampanye pemilu Legislatif , semua Parpol pasti memasukkan program pemberantasan Korupsi sebagai agenda utama jika mereka menang pemilu , dan bagi parpol yang bisa meyakinkan masyarakat maka akan mendapat suara yang terbanyak dalam pemilu . Jadi mereka memperoleh keuntungan karena korupsi, terutama bagi sebagian parpol baru yang memang mereka tidak/belum pernah melakukan korupsi dan berjanj i akan mem berantas korupsi. Bahkan sebagian parpol yang lama dan sudah melakukan korupsi pun tetap berkampanye akan memberantas korupsi dengan dalih “PARTAI…….Modern”dll. Mengingat Korupsi masih menjadi Primadona dan menguntungkan untuk diusung sebagai Program Politik Utama dalam memenangkan Pemilu .
Bagi Parpol yang tidak berhasil memperoleh suara banyak dalam pemilu dan memilh menjadi Oposisi pada periode tertentu, tetap akan menampilkan masalah Korupsi yang di lakukan oleh lawan politiknya yang sedang berkuasa , karena ternyata cukup menguntungkan untuk menarik simpati masyarakat, sebagai simpanan suara dalam menarik simpati masyarakat untuk pemilu pada periode berikutnya. Nah hal ini yang aneh tapi nyata, karena pada saat parpol tersebut berkuasa kenyataannya mereka tidak melakukan pemberantasan korupsi namun malahan melakukan korupsi juga , tetapi ketika mereka tidak berkuasa dan menyuarakan kembali pemberantasan korupsi …kog masyarakat masih percaya ya?…..hehehehe
Masalah korupsi juga paling banyak dijadikan alat untuk tawar –menawar antara para Parpol ketika mereka akan dipojokkan dalam suatu permasalahan Negara , parpol yang dipojokkan kadang mengancam akan membuka kasus korupsi yang dilakukan oleh kubu dari parpol yang memojokkan tersebut . Dalam kasus seperti ini biasanya kedua Parpol yang sedang bersiteru ini lebih memilih untuk tidak saling membuka kasus korupsi yang mereka lakukan ke publik , sehingga sama-sama bebas dari kesalahan dan sama-sama diuntungkan dengan adanya Korupsi.
Beberapa Parpol yang Kadernya tertangkap karena korupsi saja , masih bisa memanfaatkan nya untuk mengangkat citra mereka dengan mengatakan “ Kami masih konsisten untuk memberantas korupsi, sehingga menyerahkan sepenuhnya kader kami yang korupsi pada penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku “. Jadi mereka merasa diuntungkan dengan ditangkapnya kader mereka yang korupsi , karena bisa mencitra kan ke public bahwa parpol mereka tidak pandang bulu untuk memberantas korupsi ……..hehehe …..(kalau ngak ketangkep Parpolnya ikut dapat untung , kalau ketangkep masih untung juga).

4. Media :

Media adalah salah satu institusi yang sangat berperan untuk menginformasikan segala macam berita kepada public, diantaranya berbagai jenis berita yang disajikan adalah berita yang berkaitan dengan masalah Korupsi dan berita tersebut adalah merupakan salah satu jenis berita yang sangat laku dijual dan banyak mendatangkan keuntungan bagi media cetak maupun elektronik , maka Media bisa masuk dalam kategori tiga ( pandai memanfaatkan situasi tersebut sehingga mendapat untung ) atau empat ( tidak sengaja menjadi dapat keuntungan ), karena ;

Sejak ada informasi dari pihak penegak hukum bahwa ada seorang pejabat publik , yang berasal dari lingkungan executive maupun legislative, media akan selalu memasukkan berita korupsi tersebut dalam Berita Utama . Untuk kasus korupsi yang besar dan melibatkan figure pejabat , berita tersebut bisa berbulan-bulan tetap menjadi berita utama. Media cetak akan mengalami kenaikan omset penjualan yang sangat besar dan tentu diikuti keuntungan yang berlipat dengan adanya berita korupsi tersebut , sedangkan bagi Media elektronik dalam berita khusus yang mengulas kasus korupsi tersebut akan mendapat Rating tinggi , sehingga banyak iklan yang masuk .
Beberapa Media elektronik, bahkan ada yang memasukkan masalah kasus korupsi besar kedalam program khusus atau talk show , dan langsung program tersebut mendapat rating tinggi yang otomatis dapat merauk keuntungan yang besar dari iklan yang banyak . Berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan mereka dapat meraih keuntungan dari penyiaran kasus korupsi yang besar.
Khusus untuk beberapa Media elektronik yang pemilik sahamnya merupakan pimpinan partai tertentu, kasus korupsi yang kebetulan menimpa kader partai lainnya yang merupakan pesaing politik dari partainya akan memanfaatkan media miliknya untuk terus menyiarkan kasus korupsi tersebut , sehingga Mereka dapat meraih keuntungan dengan menarik simpati public agar masyarakat tidak memilih partai yang kadernya melakukan korupsi pada pemilu mendatang dan memilih partai Mereka yang masih bersih. Jadi pemilik Media tersebut bisa mendapat keuntungan Ganda , untung dari pemasukan iklan yang banyak tetapi juga mendapat untung dalam menarik simpati public bagi Partainya kelak dikemudian hari pada saat Pemilu. (hehehe…….bukan main ya ).

5. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) :

KPK adalah suatu Lembaga Penegak Hukum yang sengaja dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan tugas khusus yaitu Memberantas Korupsi, karena dipandang Lembaga/Instansi Penegak Hukum lainnya yang sudah ada terlebih dahulu tidak bisa/ tidak mampu untuk melakukan Pemberantasan korupsi di Indonesia . Tetapi apakah sejak berdirinya lembaga KPK korupsi di Indonesia berkurang dengan drastis ?………..jawabannya ……”.ngak juga tuh “! , kalau makin banyak koruptor yang ketangkep……….jawabannya ……….” Mungkin Ya mungkin juga ngak “……, soalnya belum pernah ada lembaga survey, yang melakukan evaluasi dan membandingkan jumlah koruptor yang ketangkep/ketauan sebelum dan sesudah terbentuknya KPK, tetapi disini bukan mau membahas soal itu karena ada topic tersendiri yang akan membahasnya. Namun kalau ditanya apakah KPK termasuk salah satu Lembaga yang meraih keuntungan dari orang yang melakukan Korupsi…….jawabannya ……….”Iya lah “!, dan Mereka yang bekerja di KPK bisa masuk dalam kategori dua (secara tidak langsung menjadi dapat keuntungan),atau empat (tidak sengaja menjadi dapat keuntungan), karena ;

Dengan semakin merajalelanya korupsi di Indonesia dan Lembaga hokum yang telah ada sebelum nya dipandang tidak bisa menangani pemberantasan korupsi, maka dibentuk Lembaga hokum yang baru yaitu KPK, sehingga orang yang tadinya tidak bekerja di KPK menjadi dapet kejaan baru tentunya dengan gaji/penghasilan yang baru juga dan pastinya lebih gede dari gajinya sebelum di KPK.

Lain-lain masih akan berlanjut ……..mohon Anda bersabar ……..trims

Lebih Memahami KORUPSI [Permasalah yang telah mendunia]

0

Lebih Memahami KORUPSI [Permasalah yang telah mendunia] yang telah Merasuki Jiwa-Jiwa Muda Indonesia…!!!

IMG00039 images

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
Lemahnya ketertiban hukum.
Lemahnya profesi hukum.
Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain ” pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat…..” namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul “Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa ” di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan”. ( Sumber buku “Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)

Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.

Dampak negatif
Demokrasi

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
Kesejahteraan umum negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.